Ayat diatas menunjukkan kewajiban akan sholat jum'at. pada surat al-Jum'ah memang tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaannya, apakah shubuh,dzuhur atau waktu ashar. Disini ada sebagian kelompok muslim saat ini yang tidak melakukan sholat jum'ah pada waktu dzuhur, mereka berlandasan bahwa dalam al-qur'an tidak disebutkan kapan waktunya, hanya harinya saja.
"Sholat jum'ah wajib atas orang islam kecuali empat orang, budak yang dimiliki, perempuan, anak-anak dan orang sakit" HR.Abu daud dengan isnadnya menurut syarat imam bukhori dan imam muslim.(kifayatul akhyar hal 322).
- Wajib jum'ah adalah islam,merdeka yang baligh dan berakal. Abu syujak berkata " dan laki-laki sehat dan berada dikota".
- Sehat.orang sakit tidak diwajibkan sholat jum'ah demikian yang sejenisorang yang sakit seperti orang yang sangat lapar, sangat dahaga,telanjang, takut dari orang dholim dan kaki tangannya.
- Berada di kota (mukim), tidak dalam kondisi bepergian. Musafir tidak diwajibkan sholat jum'ah hanya wajib sholat dzuhur.
- Negeri yang ditempati merupakan kota atau desa.
- Jumlah orang yang hadir ada 40 orang yang mukim dari ahli jum'ah
- waktu masih ada, jika sudah keluar dari waktunya atau syarat-syarat tidak terpenuhi maka dilaksanakan sholat dhuhur.
" Bahwasanya Nabi saw sholat jum'ah pada waktu tergelincirnya matahari" HR. Bukhori
imam muslim memberitakan dari salamah bin al-akwak ra. beliau berkata " kami sholat jum'ah bersama rosulullah saw pada waktu tergelincirnya matahari, kemudian kami pulang mengikuti bayang-bayang pagar".
Dari hadist diatas sudah jelas kapan waktu pelaksanaan sholat jum'ah. Bagi sebagian muslimin yang masih melakukan sholat jum'ah diluar waktu yang Nabi saw lakukan, semoga hadist diatas bisa dipakai, memang dalam al-qur'an tidak ada menyebutkan penetapan waktunya hanya hari saja, tapi Nabi saw melakukan sholat jum'ah pada waktu tergelincirnya matahari yang artinya itu masuk waktu dhuhur.
Disini saya hanya mengulas sedikit dari sholat jum'ah karena saya melihat ada sebagian muslimin tidak melaksanakan sholat jum'ah pada waktu dhuhur. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar